Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: SE. 14 Tahun 2021 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun Kedua dan menindaklanjuti kondisi internal kampus UIN Alauddin Makassar, maka dengan ini disampaikan Sistem Kerja Pegawai dan Dosen Lingkup Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, sesuai dokumen terlampir.